Abstract:
20196222008 - Perpajakan masih menjadi salah satu pendapatan terbesar bagi negara Indonesia saat ini. Keberadaannya sangat penting sehingga perlunya kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran serta pelaporan perpajakan. Menurut APBN 2022, telah terjadi peningkatan signifikan sebesar 34,3% dalam penerimaan pajak, melampaui tingkat pertumbuhan pajak yang relatif lebih rendah sebesar 19,3% yang diamati pada tahun 2021. Dengan adanya kenaikan tersebut tentu perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas sistem perpajakan serta kesiapan teknologi agar semakin banyak wajib pajak yang menggunakan sistem perpajakan berbasis elektronik yang nantinya semkin meningkatkan penerimaan dan pelaporan perpajakan.
Maksud dari pada penelitian ini ialah demi mengetahui seberapa jauh korelasi antara Kualitas Sistem dan Kesiapan Teknologi dalam kaitannya dengan tingkat minat dalam memanfaatkan E-Filing. Penelitian ini menggunakan Teori Atribusi sebagai penentu perilaku dan penerimaan kemajuan teknologi sebagai penentu adopsi pengguna terhadap suatu sistem. Penelitian ini memakai data primer dimana karyawan yang terdaftar sebagai Wajib Pajak dan bekerja di PT Cikande Indobaja Mandiri sebagai respondennya. Penelitian ini memakai metodologi kuantitatif, dengan memakai teknik pengambilan sampel yang dikenal sebagai saturasi, dimana seluruh populasi sebanyak 45 individu digunakan sebagai sampel.
Hasil penelitian ini menegaskan bahwa : (1) Kualitas Sistem tidak berdampak baik dengan dibuktikan nilai signifikasi sebesar 0.857 dimana > 0.05 dan t tabel 0,181 < t hitung 2,018. (2) Kesiapan Teknologi memiliki pengaruh positif dengan dibuktikan nilai signifikasi sebesar 0.000 dimana < 0.05 dan nilai t hitung lebih besar dari pada t tabel (5.935 > 2,018). (3) Kualitas Sistem dan Kesiapan Teknologi berpengaruh secara simultan dengan dibuktikan dari nilai sig sebesar 0,000 < 0,05 dan F Hitung > F Tabel yakni 17,647 > 3,21.