Abstract:
20196222018 - PPh pasal 17 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam
bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan
kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
Penelitian ini di lakukan di Rumah Sakit A dengan pendekatan kualitatif
deskriptif. Metode ini digunakan dengan tujuan untuk menjawab dan
memberikan gambaran tentang analisis perhitungan PPh Pasal 17 Tenaga
Ahli (Dokter) di Rumah Sakit A. Metode analisis yang penulis gunakan
adalah penulisan kualitatif deskriptif, yaitu upaya mengumpulkan dan
menyusun data, kemudian menganalisis data. Hasil penelitian ini
menyimpulkan bahwa adanya kesalahan penghitungan pajak penghasilan
dokter yang dilakukan oleh Rumah Sakit A. Dimana penghitungan rumah
sakit masih menggunakan tarif penghasilan kena pajak dengan aturan lama,
yakni UU Nomor 36 Tahun 2008 yaitu pasal 17 ayat 1 sedangkan peneliti
menggunakan besaran tarif penghasilan kena pajak PPh Pasal 17 terbaru
sesuai dalam undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU
HPP No 7 Tahun 2021.