Abstract:
20196220014 - Agresivitas pajak merupakan suatu tindakan agresif dalam penghematan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Praktik ini juga digunakan perusahaan-perusahaan dalam usaha memperkecil jumlah pajak yang harus dibayar. Tujuan penelitian ini adalah ingin menguji pegaruh likuiditas, profitabilitas, dan ukuran perusahan terhadap agresivitas pajak, baik sebelum maupun sesudah dimoderasi dengan good corporate governance (GCG). Populasi yang diambil sebagai objek penelitian adalah perusahaan sektor food and beverage yang tercatat di Bursa Efek Indonesia periode 2021. Penentuan sampel menggunakan metode purposive sampling. Agresivitas pada penelitian ini menjadi variabel dependen, sedangkan likuiditas, profitabilitas, dan ukuran perusahaan menjadi variabel independen. Pada penelitian ini terdapat juga variabel moderasi yaitu good corporate governance (GCG). Hasil menunjukan bahwa likuiditas, profitabilitas, dan ukuran perusahaan memiliki pengaruh terhadap agresivitas. Dan ada juga hasil setelah dimoderasi yaitu GCG dapat memoderasi pengaruh likuiditas terhadap agresivitas pajak, dan GCG tidak dapat memoderasi pengaruh profitabilitas terhadap agresivitas dan pengaruh ukuran perusahaan terhadap agresivitas pajak.