Abstract:
20196220009 - Serangan pandemi Coronavirus 19 yang terjadi secara global hampir di seluruh
negara termasuk Indonesia yang telah berdampak buruk pada sektor ekonomi
khususnya bisnis UMKM. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk
memulihkan kembali perekonomian Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak di
bawah kewenangan Kementerian Keuangan sebelumnya telah mengeluarkan peraturan
pada masa sebelum corona virus yang tertuang dalam PP Nomor 23 Tahun 2018.
Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan baru dengan berupa insentif PPh, selain
bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku UMKM, juga untuk memberikan
keringanan kepada para pelaku UMKM yang sedang berjuang mempertahankan usaha
nya di tengah pandemi yang melanda Indonesia yang tertuang dalam PMK sejak 2020-
2022. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan dari tarif pajak yang
diberlakukan oleh Pemerintah dari sebelum pandem covid 19 dan sesudah covid 19
khususnya pada CV.Queensara Satu Ruang Project dari bulan Februari sampai Juni.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan
pendekatan deskriptif, data yang digunakan data primer dan sekunder