dc.description.abstract |
20196220005 - Kesadaran wajib pajak merupakan sebuat itikad baik seseorang untuk memenuhi
kewajiban membayar pajak berdasarkan hati nuraninya yang tulus ikhlas. Semakin
tinggi tingkat kesadaran wajib pajak, maka pemahaman dan pelaksanaan kewajiban
perpajakan semakin baik sehingga dapat meningkat kepatuhan. Kesadaran wajib pajak
adalah suatu kondisi dimana wajib pajak mengetahui, mengakui, menghargai dan
menaati ketentuan perpajakan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
peranan aparat kelurahan, tingkat sosialisasi, pelayanan pajak terhadap kesadaran wajib
pajak bumi dan bangunan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah tentang
pelayanan publik dengan menggunakan lima dimensi dalam menilai kualitas pelayanan
yaitu kehandalan (realibility), ketanggapan (responsiveness), jaminan (assurance),
empati (emphaty), dan wujud fisik (tangibility). Metode yang digunakan pada
penelitian ini adalah metode kuantitatif dengan analisis linier berganda menggunakan
angket/kusioner dengan 100 responden. Teknik pengambilan sampel yang digunakan
adalah teknik accidental sampling. Uji yang digunakan dalam penelitian ini yaitu uji
asumsi klasik dan analisis regresi linear berganda. Peranan aparat kelurahan tidak
berpengaruh signifikan terhadap kesadaran wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi
dan Bangunan. Tingkat sosialisasi berpengaruh positif terhadap kesadaran wajib pajak
Sedangkan pelayanan pajak berpengaruh positif terhadap kesadaran wajib pajak. |
en_US |