Abstract:
Pengamatan penulis bertujuan mengamati hasil pengaruh perencanaan
pajak dan penghindaran pajak terhadap nilai perusahaan dimoderasi transparansi.
Populasi pengamatan penulis ialah entitas sektor consumer goods industry yang
tercatat di BEI periode 2019-2022. Metode pemungutan sampel yang diterapkan
yakni metode nonprobability sampling tepatnya teknik purposive sampling dan
total sampel sejumlah 21 entitas yang telah mencapai kriteria, periode pengamatan
dipakai 4 tahun sehingga nominalsampel berjumlah 84 data entitas sektor consumer
goods industry. Data yang diterapkan yakni data sekunder bersumber melalui
pencatatan finansial ataupun pencatatan tahunan. Metode analisis
mengimplementasikan statistik deskriptif, uji asumsi klasik, serta uji hipotesis
menggunakan analisis regresi linear berganda dan analisis regresi moderasi.
Hasil pada penelitian penulis memverifikasi perencanaan pajak
berpengaruh positif signifikan terhadap nilai perusahaan, sedangkan penghindaran
pajak berpengaruh negatif signifikan terhadap nilai perusahaan dan transparansi
memoderasi atau memperkuat pengaruh penghindaran pajak terhadap nilai
perusahaan serta transparansi tidak memoderasi atau memperlemah perencanaan
pajak terhadap nilai perusahaan