Abstract:
Pajak yang dipungut dari transaksi domestik dan internasional yang diatur oleh
peraturan pajak menjadi sumber utama pendapatan sebuah negara. Pajak merupakan
kewajiban yang di bayarkan oleh masyarakat ke kas negara dengan paksaan dengan
undang-undang sebagai acuannya, digunakan oleh negara untuk kepentingan rakyat
yang sebesar-besarnya. Sosialisasi merupakan salah satu upaya yang dilakukan
pemerintah untuk menambah pemahaman masyarakat atas pemahaman perpajakan,
selain itu pemerintah juga membuat program untuk menambah pendapatan pajak, salah
satunya adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Hasil uji t yang telah dijalankan menghasilkan nilai signifikansi sosialisasi (.001)
pemahaman peraturan perpajakan (.000) yang berarti variabel ini berpengaruh positif
terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Kota Tangerang, sedangkan PPS
(.071) tidak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Kota
Tangerang. Hasil uji F menunjukan nilai signifikan .000 yang berarti sosialisasi,
pemahaman peraturan perpajakan dan PPS berpengaruh positif secara simultan
terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Kota Tangerang