Abstract:
Dalam kehidupan negara, hak-hak warga dilindungi oleh undangundang. Selain itu, kewajiban juga diatur secara jelas. Penting untuk mencapai
keseimbangan antara hak dan kewajiban agar kehidupan bersama dapat
berjalan dengan baik. Di negara Indonesia, hak dan kewajiban warga diatur
dalam konstitusi dan undang-undang. Salah satu kewajiban yang harus
dipenuhi oleh setiap warga negara adalah membayar pajak Penelitian ini
bertujuan untuk mengamati ada atau tidaknya pengaruh Tarif pajak, sanksi
pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dengan tingkat pendapatan sebagai
variabel moderasi. Populasi dalam pengamatan penulis ialah penduduk
Tangerang Raya yang sudah memiliki NPWP / NIK serta sudah perna atau
sedang berkerja dan memiliki akun DJP. Pada penelitian ini, metode
pengambilan sampel yang akan digunakan yaitu responden yang mengisi
kuisioner yang dikirimkan dengan menggunakan google form sebagai
pelantaranya. Metode analisis yang digunakan adalah statistik deskriptif, uji
asumsi klasik, serta uji hipotesis menggunakan analisis regresi linear berganda
dan analisis regresi moderasi.
Hasil pada penelitian penulis memverifikasi bahwa tarif pajak
berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan,
sedangkan sanksi pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib
pajak dan Tingkat pendapatan tidak memoderasi signifikan terhadap tarif pajak
terhadap kepatuhan wajib pajak dan Sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib
pajak.