Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis strategi penghindaran pajak yang digunakan oleh perusahaan subsektor makanan dan minuman yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan variabel independen profitabilitas, transfer pricing, dan tata kelola perusahaan pada tahun 2021 hingga 2023. Penghindaran pajak menjadi isu penting dalam dunia bisnis karena dapat mempengaruhi kewajiban pajak perusahaan dan reputasi perusahaan di mata publik. Pada penelitian sebelumnya banyak berpendapat bahwa metode penghindaran pajak dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti profitabilitas, transfer pricing, dan tata kelola perusahaan. Data yang digunakan pada penelitian ini menggunakan metode kuantitatif yang diperoleh melalui laporan keuangan tahunan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Secara keseluruhan, enam puluh sampel yang didapatkan dari perusahaan subsektor makanan dan minum yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel profitabilitas berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak dan variabel transfer pricing, dan tata kelola perusahaan tidak memiliki pengaruh terhadap penghindaran pajak. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memperhatikan kebijakan pengelolaan laba, kebijakan transfer pricing yang sesuai, dan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan untuk mengurangi praktik penghindaran pajak. Pemerintah juga perlu memperketat regulasi terkait praktik pajak guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan yang berlaku.