Abstract:
20166220056 - Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai di PT. Detede. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dan objek penelitian ini adalah PT. Detede. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa perusahaan telah melaksanakan Pajak Pertambahan Nilai dimulai dari pemenuhan kewajiban perpajakan, perhitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, serta penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai menggunakan SPT Masa PPN dan dalam bentuk formulir 1111 beserta lampiran SPT Masa PPN. Disimpulkan, bahwa perusahaan sudah cukup sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dalam memenuhi kewajiban perpajakan Pajak Pertambahan Nilai.