Abstract:
20166220050 - PT Salim Indomas Ekamitra yang merupakan Pengusaha Kena Pajak yang di
mana mempunyai kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN). Pencatatan PPN merupakan tindakan pembuatan jurnal
PPN pada setiap transaksi penjualan maupun pembelian. PPN Keluaran yang
lebih besar daripada PPN Masukan akan menjadi kurang bayar PPN yang
disetorkan ke Kas Negara. Pelaporan PPN dilakukan pada saat perusahaan
menyelesaikan pencatatan dan perhitungan PPN Keluaran dan PPN Masukan.
Adanya pelaporan PPN dengan aplikasi E-Faktur diharapkan suatu perusahaan
mudah dalam administrasi perpajakan dan mengurangi kesalahan dan kecurangan
dalam pelaporan. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data
kualitatif yaitu data yang diperoleh dari teknik pengumpulan data melalui
wawancara, analisis dokumen diskusi terfokus atau pengamatan yang dicatat
dalam laporan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa PT Salim Indomas
Ekamitra telah melakukan Pencatatan, Penyetoran dan Pelaporan PPN dengan
baik, benar dan tepat waktu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2009. Adapun pelaporan PPN menggunakan aplikasi E-Faktur sehingga dapat
mengurangi terjadinya kesalahan. Jika ada kendala dalam pelaporan seperti faktur
pajak ada yang harus direvisi maka dibuat faktur pajak pengganti dan membuat
laporan pajak pembetulan. Namun, keseluruhan pelaporan telah sesuai dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-31/PJ/2017.