Abstract:
20176220030 - Indonesia sudah memasuki era pasar global dimana adanya hambatan perdagangan semakin menurun dan meningkatnya persaingan. Proses ekspor impor masih menemui banyak kendala, diman eksportir dan importir tidak mengerjakan sendiri semua tugas logistik yang menjadi tanggung jawabnya karena adanya keterbatasan waktu dan pengetahuan pada eksportir dan importir mengenai hal logistik yag masih kurang.
Jasa pengiriman barang semakin banyak di Indonesia. Secara gambaran besar, jasa pengiriman barang dibagi menjadi empat segmen, untuk yaitu layanan manajemen murni, layanan bea cukai, layanan truk pergudangan. Dalam praktiknya, perusahaan transportasi atau bekerja sama dengan pihak ketiga dan sebagian besar berurusan dengan ekspor dan impor. Pihak ketiga ini termasuk perusahaan transportasi, perusahaan bongkar muat dan perusahaan jasa kemas . Pengangkut barang ditunjuk sebagai pihak yang mewakili barang dalam pengurusan penyerahan barang serta kewajiban pabeannya dalam rangka ekspor atau impor. Undang-undang perpajakan jasa pengiriman barang , khususnya tentang pajak pertambahan nilai dan peraturan pelaksanaannya belum secara khusus mengatur tentang perlakuan pajak pertambahan nilai atas jasa pengiriman barang, sehingga perusahaan ekspedisi masih harus menghitung basis pajak.